AKP I Wayan Pasek Sujana yang memimpin langsung kegiatan olah TKP mengatakan, pelaku cukup kooperatif saat menjalani pemeriksaan awal oleh polisi.
“Pelaku cukup kooperatif dan mengakui semua perbuatannya,” demikian keterangan Kasat Reskrim Polres TTS sebagaimana disampaikan kepada media.
Setelah diamankan, YT dibawa ke Polres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan tahapan penyidikan guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menerapkan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasus tersebut disangkakan dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pasal tersebut mengatur mengenai kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.
Polisi kini masih mendalami latar belakang kejadian, termasuk dugaan ancaman pembunuhan yang dilakukan korban sebelum aksi pemukulan terjadi serta pengakuan pelaku bahwa kejadian serupa telah berulang kali terjadi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













