Menurut Wakil Ketua BPD Nununamat, pembayaran tunjangan kepada Seprianus berlangsung hingga akhir 2025. Bahkan, pembayaran disebut masih berlanjut pada periode berikutnya.
Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pembayaran tunjangan anggota BPD di Desa Nununamat. Apakah pembayaran tersebut telah melalui verifikasi status penerima? Siapa yang menetapkan dan mencairkan tunjangan tersebut? Dan apa dasar hukum pembayaran tunjangan kepada anggota BPD yang juga berstatus ASN?
Persoalan ini tidak berdiri sendiri. TimorSavana.com juga menemukan adanya persoalan lain dalam tubuh BPD Nununamat, yakni komposisi anggota yang hingga kini hanya berjumlah empat orang.
Satu kursi BPD kosong setelah salah seorang anggota, Semy Aoetpah, mengundurkan diri karena kemudian menjabat sebagai kepala desa. Kekosongan tersebut disebut telah berlangsung sekitar empat tahun.
Wakil Ketua BPD Nununamat mengatakan persoalan kekosongan anggota tersebut berulang kali dibawa dalam musyawarah desa. BPD bahkan telah mengusulkan agar kursi yang kosong segera diisi sehingga jumlah anggota kembali menjadi lima orang.
Namun, usulan tersebut disebut tidak kunjung mendapat tindak lanjut. Menurut Wakil Ketua BPD, pemerintah desa belum meneruskan proses pengisian anggota BPD yang kosong kepada pemerintah daerah melalui camat.
Kondisi ini membuat munculnya dua persoalan tata kelola sekaligus di Desa Nununamat: BPD berjalan dengan komposisi tidak lengkap, sementara salah satu anggota yang masih aktif disebut menerima tunjangan BPD meski berstatus ASN dan menjabat sebagai kepala sekolah.
Namun, konfirmasi dari Kepala Urusan Umum dan Kepala Desa Nununamat memperkuat adanya pembayaran tunjangan tersebut. Karena menyangkut penggunaan anggaran desa, informasi ini layak diperiksa lebih lanjut oleh pihak yang memiliki kewenangan untuk memastikan apakah pembayaran tersebut sesuai aturan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













