Pada kesempatan ini, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang secara sukarela menyerahkan sebagian dari kelebihan yang diterima tersebut, yakni sebesar Rp. 670.500.000,- kepada Kas Pemerintah Kota Kupang melalui Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Uang tersebut akan dititipkan sementara kepada Pemerintah Kota Kupang hingga proses operasi intelijen selesai.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur juga mengingatkan kepada anggota DPRD Kota Kupang yang belum menyetorkan kembali kelebihan tunjangan untuk segera menyerahkannya sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Pengembalian ini disambut sebagai tindakan proaktif dari Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang untuk mendukung proses penegakan hukum dan menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan daerah.*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












