Kupang, 18 Juli 2024 – Hari ini, sejumlah Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang melakukan pengembalian uang sebesar Rp. 670.500.000,- kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Uang tersebut merupakan kelebihan tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, serta tunjangan pangan dan natura yang diterima pada tahun 2022 dan 2023.
Pengembalian tersebut berlangsung di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur pada pukul 12.00 Wita, dan dihadiri oleh para pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menjelaskan bahwa pengembalian uang ini merupakan hasil dari operasi intelijen yang dilakukan setelah menerima pengaduan dari masyarakat. Operasi intelijen tersebut dilaksanakan dengan Surat Perintah Operasi Intelijen dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur pada tanggal 14 Mei 2024 dan 10 Juli 2024, dengan melibatkan berbagai pihak seperti asisten intelijen, jaksa fungsional, dan staf intelijen.
Hasil operasi intelijen menunjukkan bahwa kenaikan tunjangan yang diterima oleh DPRD Kota Kupang untuk tahun 2022 dan 2023 melebihi standar yang telah ditetapkan, berdasarkan peraturan yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













