Kupang,timorsavana.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah VII Denpasar tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di Kupang, Selasa (03/11/2026).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Pemimpin Wilayah PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah VII Denpasar, Edy Purwanto, S.Sos., M.M., bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H. Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Dr. Wahyu Sabrudin, S.IP., S.H., M.H., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Choirun Parapat, S.H., M.H., Deputi Bisnis PT Pegadaian (Persero) Area Kupang, I Nyoman Mas Aryana, serta Deputi Bisnis PT Pegadaian (Persero) Area Ende.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh para Asisten, Koordinator, Kepala Bagian Tata Usaha, jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, serta Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan jajaran PT Pegadaian (Persero) Area Kupang.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan wujud komitmen dan sinergi antara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dengan PT Pegadaian (Persero) dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi penanganan berbagai permasalahan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













