Kejati NTT–BRI Gelar FGD Monitoring SKK dan Optimalisasi Bantuan Hukum Non-Litigasi

Reporter : Lia kiki Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260210 WA0029

Dalam rangkaian kegiatan FGD tersebut, juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BRI dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kejaksaan Negeri Flores Timur, Kejaksaan Negeri Manggarai, Kejaksaan Negeri Lembata, dan Kejaksaan Negeri Sabu Raijua sebagai bentuk penguatan sinergi kelembagaan di tingkat daerah dalam pelaksanaan bantuan hukum perdata dan tata usaha negara.

Selain itu, diberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri dengan capaian persentase pemulihan SKK BRI terbaik, yaitu peringkat ketiga Kejaksaan Negeri Flores Timur, peringkat kedua Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, dan peringkat pertama Kejaksaan Negeri Alor, sebagai apresiasi atas kinerja optimal Jaksa Pengacara Negara di daerah.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi NTT, Choirun Parapat, S.H., M.H. juga menyampaikan bahwa melalui pelaksanaan bantuan hukum non-litigasi terhadap tagihan kredit nasabah BRI yang telah dilaksanakan Kejaksaan Negeri se-wilayah Nusa Tenggara Timur, berhasil melakukan pemulihan keuangan dan/atau kekayaan negara pada periode tahun 2024 dan 2025 dengan total sebesar Rp11.239.794.425.

Capaian ini menjadi indikator nyata efektivitas peran Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung pemulihan keuangan negara, sekaligus memperkuat komitmen Kejaksaan Tinggi NTT untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan bantuan hukum non litigasi. Diharapkan capaian tersebut juga dapat terus ditingkatkan pada tahun 2026 melalui penguatan sinergi, konsistensi pemulihan keuangan negara, serta optimalisasi kerja sama dengan BRI guna mendukung pemulihan keuangan negara dan tata kelola yang baik khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur.*

  • Bagikan