Kupang,Timorsavana.com || Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan Surat Kuasa Khusus (SKK) serta optimalisasi bantuan hukum non-litigasi penagihan kredit BRI di wilayah Nusa Tenggara Timur, Selasa (10/2/2026)di Aston Hotel & Convention Center Kupang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Para Asisten, Para Koordinator dan JPN pada Kejaksaan Tinggi NTT serta diikuti secara penuh oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara se-wilayah Nusa Tenggara Timur, bersama jajaran manajemen BRI Region 17 Denpasar/Area Kupang.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H. menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara memiliki peran strategis sebagai legal risk mitigator, legal advisor, sekaligus mitra solutif dalam mendukung keberlanjutan bisnis dan penguatan tata kelola korporasi.
Sinergi Kejaksaan dan BRI tidak hanya difokuskan pada penyelesaian sengketa, tetapi juga diarahkan pada upaya preventif dan optimalisasi pemulihan keuangan negara melalui mekanisme non-litigasi yang efektif, profesional, dan berlandaskan prinsip Good Corporate Governance.
Melalui kerja sama ini, Jaksa Pengacara Negara diharapkan mampu berperan aktif dalam meminimalkan potensi risiko hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset dan keuangan negara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













