Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Wali Kota Kupang

  • Bagikan
IMG 20240125 WA0065

Timor savana. Com||Kupang- Penyidik pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Bagian Tata Pemerintahan SETDA Kota Kupang dan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, Pada Kamis 25 Januari tahun 2024, sekitar pukul 11.00 Wita

Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan untuk kepentingan Penyidikan perkara pidana yang bertujuan untuk menemukan alat bukti berupa surat dan atau barang bukti lain terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang Berupa Tanah Kepada Pihak Lain Yang Tidak Berhak.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan :
1. Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : Print-36/N.3.5/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024;
2. Penetapan Penggeledahan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Nomor : 1/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2024/PN.Kpg tanggal 18 Januari 2024 untuk melakukan penggeledahan terhadap Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang ;
3. Penetapan Penggeledahan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Nomor : 2/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2024/PN.Kpg tanggal 18 Januari 2024 untuk melakukan penggeledahan terhadap Kantor Bagian Tata Pemerintahan SETDA Kota Kupang ;
4. Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print- 31/N.3.5/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024.

IMG 20240125 WA0062

Sebelumnya Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengalihan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang Berupa Tanah Kepada Pihak Lain Yang Tidak Berhak tersebut yaitu :
1. PK selaku Penerima tanah Kaveling berdasarkan Rekomendasi Penunjukan Tanah Kaveling Nomor : Pem.593/253/2004 tanggal 9 Oktober 2004 seluas 400 M2 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 126/N.3/Fd.1/01/2024 Tanggal 16 Januari 2024;
2. HFX selaku Kepala Badan Pertanahan Negara Kota Kupang Tahun 2013 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 127/N.3/Fd.1/01/2024 Tanggal 16 Januari 2024.
Perbuatan Tersangka PK dan HFX mengakibatkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp. 5.956.786.664,40 (Lima Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah Empat Puluh Sen) berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Provinsi NTT Nomor : X.IP.775/13/2023.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana DAK di SLBN Lewoleba, Dua Tersangka Ditahan Kejaksaan Negeri Lembata

Kedua tersangka diancam dengan sangkaan :
Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

  • Bagikan