Lembata, 30 Agustus 2024 – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Lewoleba. Tersangka tersebut adalah Kepala SLBN Lewoleba berinisial MFO dan Fasilitator Teknis, HA.
Kasus ini berawal dari pengelolaan DAK Fisik Reguler Tahun Anggaran 2022 yang diperuntukkan bagi pembangunan ruang pembelajaran khusus, ruang keterampilan, ruang tata usaha, kantin, serta rehabilitasi toilet di SLBN Lewoleba dengan total anggaran sebesar Rp 941.235.000. MFO membentuk Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) untuk melaksanakan proyek tersebut. Namun, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Lembata, ditemukan kekurangan volume pekerjaan, pemalsuan bukti belanja, dan beberapa item pekerjaan yang diduga fiktif.
Kerugian negara akibat tindakan tersebut ditaksir mencapai Rp 271.179.308,90. Berdasarkan temuan ini, Kejaksaan menetapkan MFO dan HA sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran tersebut. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













