Dalam rangka penyidikan lebih lanjut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata menahan MFO dan HA selama 20 hari di Lapas Klas III Lembata. Meski begitu, MFO telah menitipkan uang sebesar Rp 210 juta kepada penyidik sebagai upaya pengembalian kerugian negara.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya pengelolaan dana pendidikan yang tepat guna dan transparan, khususnya untuk sekolah-sekolah luar biasa yang menangani siswa berkebutuhan khusus.*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













