Adapun nama-nama tim yang turut serta dalam penggeledahan dan penyitaan tersebut adalah :
1. Freddy F. Simanjuntak SH. MH. . Koordinator selaku Ketua Tim ;
2. Salesius Guntur, S.H. Kepala Seksi Penyidikan ;
3. Mourest Aryanto Kolobani, S.H. Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi ;
4. Advani Ismail Fahmi, SH. MH.. Kepala Seksi Penuntutan ;
5. Vera Triyanti Ritonga, S.H., S.E., Ak., M.Kn. Jaksa Fungsional;
6. Bangkit Yohannes Pangihutan Simamora, S.H. Jaksa Fungsional; dan
7. Staf pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT.
Adapun yang disita oleh Penyidik sebanyak 35 (tiga puluh lima) dokumen dari Kantor Bagian Tata Pemerintahan SETDA Kota Kupang sedangkan di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, Tim Penyidik melakukan klarifikasi terhadap kebenaran beberapa dokumen yang telah diperoleh sebelumnya dari beberapa pihak dan pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang juga akan menyerahkan beberapa dokumen yang diminta oleh Tim Penyidik.

Kemudian terhadap dokumen tersebut akan dilakukan penelitian dan pengembangan oleh Penyidik. Penggeledahan dan penyitaan berlangsung sekitar 6 (enam) jam, berakhir sekitar pukul 16.30 Wita.
Pihak Kantor Bagian Tata Pemerintahan SETDA Kota Kupang dan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang terlibat kooperatif sehingga kegiatan Penggeledahan dan penyitaan berjalan aman dan lancar. ***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













