JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI kembali menyetujui satu Permohonan Penghentian Penuntutan

  • Bagikan
IMG 20240628 WA0051

Jakarta – Ekspose Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (RJ) dalam perkara atas nama tersangka Egi Elifen Malelak alias Egi, melanggar Pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Pelaksanaan ekspose Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (RJ) Kamis tanggal 20 Juni 2024 bertempat di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

IMG 20240628 WA0053

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang dilaksanakan secara virtual dengan aplikasi zoom meeting dengan dipimpin oleh Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum, para Kasubdit pada Direktorat Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, serta diikuti oleh Zet Tadung Allo, SH. MH. Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, N Rahmat R, S.H., M.H.

 

 

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Mohammad Ridosan, S.H., M.H. Asisten Tindak Pidana Umum KEJATI NTT, Kasi Penerangan Hukum KEJATI NTT, para Kepala Seksi dan Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

 

Bahwa terhadap perkara tersebut, sebelumnya telah dilaksanakan Tahap II pada tanggal 10 Juni 2024 dan kemudian dilaksanakan upaya perdamaian antara Tersangka Egi Elifen Malelak alias Egi dan saksi Korban Sahrul Ramadhan Laduma alias Arul bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2024 yang di hadiri oleh Maleoni Jara Dethan selaku wali tersangka dan Chourdy H. Syaharia, AP. selaku wali korban serta di hadiri oleh Ahmad Ali selaku Tokoh Agama, Marwiyah CH. S. Ulumando selaku Tokoh Masyarakat dan Ni Luh Putu Ellya E, SH. Selaku Penyidik Polsek Kota Lama.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tinjau RSUD Kefamenanu dan Pasar Rakyat Kefamenanu

Setelah mendengarkan pemaparan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum kemudian menyetujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara atas nama Tersangka Egi Elifen Malelak alias Egi tersebut karena telah memenuhi syarat formil maupun materil yaitu sebagai berikut :

a. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif ;

b. Tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ;

c. Adanya perdamaian antara korban dan Tersangka, sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf g dan Pasal 5 ayat (6) huruf b Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dibuktikan dengan Kesepakatan Perdamaian (RJ-14), Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-18) dan Berita Acara Pelaksanaan Perdamaian (RJ-27) ;

d. Masyarakat merespon postif, sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (6) huruf c, Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ;

e. Formolir RJ-1 sampai dengan RJ-33 telah terpenuhi serta dibuktikan dengan foto-foto perdamaian antara korban dan Tersangka.

 

Setelah mendapatkan persetujuan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum maka Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur akan mengirimkan surat persetujuan untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif (RJ-34) dan akan dilanjutkan dengan dikeluarkan tersangka dari Rutan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Baca Juga :  Kerja sama Tim Tabur Kejati NTT berhasil Tangkap DPO kasus pelecehan Anak

Sampai dengan bulan Juni Tahun 2024, Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang telah di setujui oleh JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI berjumlah 21 (dua puluh satu) perkara.

 

  • Bagikan