Dengan disetujuinya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut, menunjukan bahwa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur memiliki komitmen yang kuat dalam menegakkan hukum secara humanis agar tercapai keadilan di tengah masyarakat Nusa Tenggara Timur.
Pada tanggal 10 Juni 2024, telah dilaksanakan tahap II dan upaya perdamaian antara tersangka Egi dan korban Sahrul Ramadhan Laduma alias Arul di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Pertemuan ini dihadiri oleh para wali, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan penyidik Polsek Kota Lama.
Setelah mendengarkan pemaparan dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice karena memenuhi syarat formil dan materil sebagai berikut:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Adanya perdamaian antara korban dan tersangka.
Respon positif dari masyarakat.
Formulir RJ-1 sampai dengan RJ-33 telah terpenuhi.
Dengan persetujuan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur akan mengirimkan surat persetujuan (RJ-34) dan melanjutkan dengan pengeluaran tersangka dari Rutan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Hingga Juni 2024, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk 21 perkara. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dalam menegakkan hukum secara humanis demi mencapai keadilan di tengah masyarakat.*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













