Timorsavana.com||Kupang-Tim tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Aris TaneoTaneo pada Senin 29 Januari 2024 sekitar Pukul 15:00 Wita di Bandara El Tari Kupang. Dimana diketahui bahwa terpidana meninggalkan Jakarta menuju Kupang menggunakan Pesawat Lion Air dengan nomor penerbagan JT-694 transit di Surabaya dan tiba di Kupang pada pukul 14.50 Wita di Bandara El-Tari Kupang.
Terpidana Aris Taneo ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Kupang Nomor : R-01 /N.3.25/ES.3/03/2023 tanggal 02 Maret 2023 karena telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) untuk dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI 798 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 yang menolak permohonan kasasi terpidana.
Berdasarkan putusan PN Oelamasi Nomor 69/Pid.Sus/2020/PN Olm yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 71/PID/2020/PT KPG tanggal 31 Agustus 2020 dan Putusan Mahkamah Agung RI 798 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021, dimana terpidana dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana “Melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orangtua secara berlanjut” sebagaimana yang dimaksud pada pasal Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perindungan Anak Jo Pasal 64 (1)KUHP. Atas perbuatan ini, terpidana djiatuhi hukuman pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 9 (sembilan) bulan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













