Kapolresta Kupang Kota juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2026 dengan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, sehingga tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar di Kota Kupang.
Adapun 11 sasaran prioritas penindakan dalam operasi ini meliputi penggunaan ponsel saat berkendara, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan melebihi ketentuan, tidak menggunakan helm berstandar SNI atau sabuk pengaman (Safety Belt).
Selanjutnya, pengendara yang melebihi batas kecepatan, melanggar marka atau rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, kendaraan yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai ketentuan, serta kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, termasuk di atas trotoar.
Untuk diketahui, Operasi Patuh Turangga 2026 dilaksanakan selama 14 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 8 November 2026 mendatang.
Melalui operasi ini, Polresta Kupang Kota berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, demi mewujudkan perjalanan yang aman, nyaman dan selamat hingga sampai ke tempat tujuan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













