Topik : 

Cegah Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Bapenda NTT Sidak di 15 Titik

Reporter : Jack Editor: MN
  • Bagikan
IMG 20241216 WA0005
Yuli Mbeo, perwakilan dari Fungsional Analisis Keuangan Pusat dan Daerah Bapenda NTT menyampaikan bahwa pembagian hasil pajak kendaraan selama ini dilakukan di tingkat provinsi. Namun, mulai 2025, akan diterapkan sistem opsen pajak dengan kenaikan sebesar 66%. “Penerapan ini efektif per 5 Januari 2025, dan hasilnya langsung masuk ke kas daerah tanpa dibagi lagi ke provinsi,” jelasnya.

Sosialisasi terkait kebijakan baru ini telah dilakukan Bapenda melalui berbagai metode, seperti pembagian brosur di pasar, kampanye di media sosial, dan gerakan door-to-door sepanjang tahun. Yuli menegaskan bahwa kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sangat penting karena pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah.

Selain itu, Bapenda NTT melalui UPTD Kabupaten juga terus menggiatkan layanan Samsat Keliling (Samling) untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. “Kami berharap masyarakat tidak mengabaikan kewajibannya membayar pajak karena itu adalah kontribusi langsung untuk pembangunan,” imbuhnya.

Bea Cukai dalam kegiatan ini mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap keberadaan rokok ilegal. Kandungan rokok ilegal tidak terjamin dan dapat berdampak buruk bagi kesehatan. Selain itu, peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian bagi penerimaan negara. Toko-toko juga diminta tidak menerima pasokan dari agen-agen yang diketahui mendistribusikan rokok ilegal.

  • Bagikan