Topik : 

Cegah Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Bapenda NTT Sidak di 15 Titik

Reporter : Jack Editor: MN
  • Bagikan
IMG 20241216 WA0005

TIMOR SAVANA.COM, Soe – Tim gabungan Bea Cukai Kupang bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Nusa Tenggara Timur, UPTD Bapenda TTS, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran rokok di Kota Soe, Senin (16/12/2024). Kegiatan ini bertujuan menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara dan memastikan kepatuhan produsen serta distributor terhadap aturan cukai.

Abdul Rachman, pemeriksa ahli Bea Cukai Kupang, menjelaskan bahwa inspeksi dilakukan dengan mengecek beberapa indikator utama, seperti keberadaan pita cukai, peruntukan rokok, keaslian pita cukai, dan kesesuaian informasi pada produk. “Kami melakukan pengambilan sampel secara acak di kios, toko, hingga distributor besar untuk memastikan tidak ada pelanggaran,” ujarnya.

Pada inspeksi kali ini, tim mengunjungi 15 titik, termasuk swalayan, pasar, dan distributor utama. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran hukum terkait peredaran rokok ilegal. Meski demikian, Abdul menegaskan bahwa produsen rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan dua hingga lima tahun. Sementara itu, pelanggaran non-peruntukan cukai berisiko mendapatkan sanksi administrasi berupa denda hingga penutupan usaha.

Terkait isu kenaikan cukai rokok, Abdul menyatakan bahwa pengumuman resmi biasanya diberikan oleh pemerintah pusat. “Sampai saat ini, kami belum menerima informasi tentang kenaikan cukai untuk tahun 2025,” tambahnya.

  • Bagikan