Busrul juga menjelaskan bahwa penandatanganan SHA ini merupakan tahap awal untuk memenuhi ketentuan POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. “Setelah SHA ini, kami akan melakukan due diligence terkait legalitas, perpajakan, dan lainnya, serta melakukan penyertaan modal ke Bank NTT sebesar Rp 50 hingga 100 miliar,” ujarnya.
Dengan pengalaman yang dimiliki oleh bankjatim, Busrul berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat signifikan bagi kedua bank dan meningkatkan nilai bagi pemegang saham, sambil memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. “Semangat KUB adalah semangat kolaborasi. Kami berharap dapat berbagi infrastruktur dan pengalaman agar kerja sama lebih efisien, dan memajukan pembangunan serta perekonomian daerah masing-masing,” tambah Busrul.
Pj. Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto, mengungkapkan rasa terima kasih kepada Pemprov Jawa Timur dan bankjatim atas kesempatan untuk berkolaborasi. “Kolaborasi ini tidak hanya dalam hal pemenuhan modal inti yang dipersyaratkan OJK, tetapi juga dalam berbagi pengetahuan, SDM, dan praktik terbaik. Kami yakin pengalaman bankjatim akan memberikan kontribusi besar bagi perkembangan Bank NTT,” kata Andriko.
Plt. Direktur Utama Bank NTT, Yohanis Landu Praing, menambahkan bahwa sinergi ini sangat penting bagi penguatan SDM, tata kelola, mitigasi risiko, dan pengembangan IT. “Bankjatim memiliki pengalaman besar di bidang IT dan UMKM, yang akan kami sinergikan. Selain itu, sebagai Bank Devisa, kami berharap dapat bekerja sama dalam layanan remitansi untuk meningkatkan nilai tambah,” ujar Yohanis.
Kerja sama ini diharapkan dapat memajukan sektor perbankan dan meningkatkan layanan keuangan yang lebih baik bagi masyarakat, dengan semangat optimisme untuk tahun 2025 dan seterusnya.*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













