“Kenapa saya bilang uangnya Rafi? Karena itu merupakan uang setoran tunai dari Rafi di Bank NTT. Dia menyetor secara tunai 2 kali ke rekening BPR Christa Jaya yang ada di Bank NTT, dan atas namanya sendiri,” tegas Adi Adoe.
Adi Adoe mempertegas, pihaknya memiliki bukti berupa slip setoran uang tunai yang dilakukan Raffi lewat Bank NTT. Bukti setoran tunai tersebut kini sudah disita oleh Jaksa pada persidangan pertama dan telah menjadi alat bukti pada persidangan.
“Jadi dengan ini kita menyatakan bahwa tidak ada proses take over, karena kalau proses take over itu tentunya ada koordinasi antar bank dan ada prosesnya dari bank ke bank,” jelasnya.
Dia menjelaskan lebih lanjut, setelah Raffi menyetor uang ke rekening BPR Christa Jaya lewat Bank NTT, Raffi kemudian mendatangi BPR Krista Jaya dengan membawa serta 2 bukti slip setoran; sebagai bukti ada uang masuk ke rekening BPR Christa Jaya.
Terkait dengan uang sebesar Rp500 juta yang masuk ke rekening pribadi milik Kris Liyanto, Adi Adoe tidak menyangkalnya. Ia membenarkan bahwa ada uang Rp500 juta yang masuk ke rekening Christofel Liyanto.
“Tapi itu sebagai pembayaran hutang pribadi antara Rafi atau Rahmat dengan Pak Chris Liyanto. Rafi berhutang dengan Pak Chris itu kalau tidak salah dari 2016 atau 2017,” terangnya.
Terkait dengan itu, Adi Adoe membeberkan bahwa Rafi memiliki hutang pribadi kurang lebih Rp5 miliar kepada Chris Liyanto, dan hutang tersebut memiliki bukti berupa kuitansi yang ditandatangani oleh Rafi dan istrinya.
“Ada kuitansinya dan kuitansi itu ditandatangani oleh Rahmat dan istrinya, kurang lebih Rp5 miliar; dan sampai dengan saat ini hutang pribadi Rahmat dengan Pak Chris itu masih sisa Rp500 juta lebih,” jelas Adi Adoe.
Ia kembali menegaskan, BPR Christa Jaya tidak melakukan take over seperti yang ramai diberitakan media, karena uang yang masuk ke rekening BPR Christa Jaya adalah uang Rafi yang bisa dibuktikan dengan 2 slip setoran tunai.*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













