Badan Kehormatan DPRD TTS Mati Suri

  • Bagikan
20250730 115447

Dalam kerangka hukum, Badan Kehormatan bukanlah pelengkap administratif. Ia adalah instrumen vital untuk menegakkan kode etik, menyelesaikan konflik, dan menjamin bahwa setiap anggota dewan bertindak dalam koridor kepatutan. Kegagalan menjalankan fungsi ini berarti DPRD sedang melepaskan tanggung jawab moralnya sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Yang lebih menyakitkan bagi rakyat adalah ketika fungsi pengawasan itu lumpuh dalam diam. Tak ada klarifikasi, tak ada evaluasi, dan yang lebih menyedihkan: tak ada rasa bersalah. Maka benarlah apa yang dikatakan FPDT, bahwa hari ini DPRD TTS tak ubahnya “macan ompong”—bersuara nyaring tapi tak mampu menggigit, apalagi menertibkan barisan sendiri.

Pemerintahan yang baik bukan hanya soal program dan anggaran, tetapi juga soal kejujuran dan keberanian mengoreksi diri. Jika DPRD TTS tak segera membenahi kelemahan ini, maka kepercayaan publik akan terkikis habis. Bukan karena rakyat anti-politik, tetapi karena wakilnya sendiri gagal menjadi teladan.

Baca Juga :  FPDT : Pecat Kades Noebana Jika Terbukti Bersalah dalam Skandal Perselingkuhan

Lembaga kehormatan yang lumpuh tak hanya merusak citra dewan, tapi juga menjadi ancaman nyata bagi demokrasi lokal. Oleh karena itu, keberanian untuk mereformasi Badan Kehormatan adalah langkah mendesak, bukan pilihan. Bila tidak, maka kelumpuhan ini akan menjalar lebih jauh—merusak tidak hanya sistem, tetapi juga harapan rakyat.

  • Bagikan