Kick Off Meeting BPJS Ketenagakerjaan di NTT untuk Optimalisasi Program Jamsostek Menuju Universal Coverage 2025

Reporter : Lia Kiki
  • Bagikan
Screenshot 2025 0131 141457

Kupang, 31 Januari 2025 – BPJS Ketenagakerjaan menggelar Kick Off Meeting di Hotel Aston Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk meningkatkan optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ) pada tahun 2025. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan dari sektor terkait lainnya.

Christian Natanael Sianturi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, menekankan pentingnya kolaborasi antar pihak untuk mencapai target pencapaian Jamsostek di NTT. “Kami mengadakan kegiatan ini melalui Zoom meeting untuk membuat komitmen bersama dalam meningkatkan Jamsostek di NTT,” ujar Christian.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah peserta Jamsostek, terutama di kalangan pekerja penerima upah dan pekerja rentan di daerah pedesaan. Di tahun 2024, target pencapaian coverage untuk Jamsostek di NTT diperkirakan mencapai 42,47% atau sekitar 657.713 orang, dengan proyeksi pencapaian di tahun 2025 sebesar 64,82% atau sekitar 1.054.194 orang.

Christian juga mengungkapkan bahwa salah satu tantangan utama dalam pelaksanaan program ini adalah data kependudukan. Banyak pekerja, khususnya yang berada di daerah pedesaan, yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang merupakan syarat utama untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, diperlukan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta pemerintah desa guna memastikan setiap pekerja yang berada di usia kerja memiliki identitas yang valid.

Lebih lanjut, Christian berharap pemerintah dapat memprioritaskan penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pekerja rentan, terutama mereka yang termasuk dalam kelompok desil 1 dan 2 berdasarkan data P3KE. “Program ini bertujuan untuk memastikan pekerja dengan kondisi ekonomi paling rentan mendapatkan perlindungan sosial, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua,” ungkapnya.

  • Bagikan