Pemkot Kupang Pastikan Bantuan Rumah Layak Huni Tepat Sasaran Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

  • Bagikan
IMG 20240912 WA0074

Kupang, Rabu, 11 September 2024 – Penjabat (Pj.) Wali Kota Kupang melakukan kunjungan ke lokasi pembangunan rumah layak huni, di RT 11 dan RT 17 Kelurahan Naikolan, Rabu (11/09) untuk meninjau langsung lima calon penerima manfaat yang merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kunjungan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank NTT yang telah direncanakan sebelumnya. CSR ini diarahkan sepenuhnya oleh kepala daerah dan disalurkan sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan.

Pj. Wali Kota Kupang menegaskan bahwa prinsipnya, program ini merupakan kelanjutan dari pekerjaan pimpinan sebelumnya. “Kita melanjutkan apa yang sudah direncanakan dan dijalankan oleh pimpinan sebelumnya, dengan tetap fokus pada tujuan utama, yaitu memastikan bantuan ini tepat sasaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain meningkatkan kesejahteraan, hunian layak ini juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap kesehatan penerima manfaat,” ujarnya.

Pj. Wali Kota Kupang didampingi oleh Sekretaris Dinas PRKP Kota Kupang, John Bell, Kabag Prokompim Setda Kota Kupang, Daud N. Nafi, S.STP., MM., Kepala Bidang Permukiman dan Pertanahan Dinas PRKP, Bustaman, S.STP., MM., Camat Maulafa, Lurah Naikolan, Ketua RT dan RW setempat. Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), melalui Kepala Bidang Permukiman dan Pertanahan, Bustaman, S.STP., MM., menjelaskan bahwa bantuan ini ditujukan kepada lima orang penerima manfaat dengan kriteria antara lain masyarakat berpenghasilan rendah dengan pendapatan di bawah 1 juta rupiah per bulan, memiliki hunian semi permanen dengan tingkat kerusakan di atas 70%, mencakup atap, dinding, dan lantai. Program ini juga diarahkan ke lokasi permukiman kumuh sebagai upaya pencegahan kumuh dan peningkatan kualitas hunian.

Baca Juga :  Data Pemilih di Kelapa Lima Dinilai Amburadul, KPU Kota Kupang Jadi Sorotan

Selain itu, Bustaman menyampaikan bahwa syarat lain bagi penerima manfaat adalah memiliki rumah sebagai satu-satunya aset dengan legalitas yang jelas. Rumah layak huni berupa bangunan permanen akan dibangun baru di atas rumah lama yang tidak layak huni setelah dilakukan pembongkaran.

Salah satu calon penerima manfaat, Daniel Babu, warga RT 017 Kelurahan Naikolan menyampaikan rasa syukur, dukungan, dan harapannya atas bantuan ini. “Saya sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kota Kupang dan Bank NTT atas perhatian dan bantuannya. Rumah kami sudah lama rusak dan kami tidak mampu untuk memperbaikinya. Bantuan ini sangat berarti bagi kami, bukan hanya untuk tempat tinggal yang lebih layak, tetapi juga demi kesehatan keluarga kami. Kami sepenuhnya mendukung program ini dan berharap agar pelaksanaannya berjalan lancar,” ungkapnya penuh haru.

Sumber: Protokol Kota Kupang
  • Bagikan