Kupang, TimorSavana.com – Pemungutan suara di TPS 13, RT 21, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, menyisakan berbagai permasalahan, khususnya terkait kesenjangan antara Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan jumlah pemilih yang hadir. Dari total 361 pemilih yang terdaftar, hanya 196 orang yang menggunakan hak suara mereka.
Ketua KPPS di TPS 13, Sebsel Miha Balo menyebutkan beberapa kendala yang dihadapi, mulai dari pendistribusian undangan hingga jarak lokasi TPS dengan tempat tinggal pemilih. “Kami edarkan sekitar 200 lebih undangan, tetapi hanya 196 yang datang, termasuk pemilih tambahan dan pindahan,” jelasnya.
Sebsel juga mengungkapkan bahwa jarak TPS menjadi kendala utama. Beberapa pemilih yang hadir mengeluhkan jarak yang jauh, ditambah dengan biaya transportasi yang harus mereka keluarkan untuk mencoblos. “Ada yang datang meminta untuk mencoblos, tapi karena tidak terdaftar di TPS 13, mereka tidak diizinkan,” tambahnya.
Permasalahan lain yang ditemukan adalah adanya warga yang telah meninggal dunia tetapi masih tercantum dalam DPT. Ketua RT 21, Tom Rohi Laga, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan dan melaporkan warga yang meninggal atau pindah kepada tim KPU. “Beta sudah cross-check semua data. Orang yang meninggal dan pindah sudah saya laporkan, tapi masih keluar di DPT,” ujarnya menggunakan dialek Melayu Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













