Kejati NTT dan Bank NTT Teken MoU, Perkuat Pendampingan Hukum dan Optimalisasi Pemulihan Aset Perbankan

Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260730 WA0024

Kupang,timorsavana.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bersama PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Palacio 2 Hotel Aston Kupang ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan, mitigasi risiko hukum, serta optimalisasi pemulihan aset perbankan.

Selain penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kejati NTT dan Bank NTT, kegiatan juga dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama antara seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan para Pemimpin Cabang Bank NTT sesuai wilayah kerja masing-masing. Kolaborasi ini diharapkan memperkuat koordinasi hingga tingkat kabupaten dan kota dalam memberikan layanan hukum secara cepat, efektif, dan responsif.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Yohanes Oktovianus yang mewakili Gubernur NTT, Asisten III Kota Kupang Yanuar Dally, S.H., M.Si. mewakili Wali Kota Kupang, Wakil Bupati Kupang Aurum Obe Titu Eki, S.Ars., M.Ars., Komisaris Utama Bank NTT, Komisaris Independen, jajaran Direksi Bank NTT, para Pemimpin Cabang Bank NTT se-Provinsi NTT, Pejabat Utama Kejati NTT, para Koordinator, Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi NTT, serta para Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan momentum penting dalam membangun kembali sinergi yang telah terjalin dengan Kejaksaan sejak lebih dari satu dekade lalu. Menurutnya, pendampingan Kejaksaan selama ini telah memberikan kontribusi nyata, khususnya dalam penyelesaian kredit bermasalah dan pemulihan aset Bank NTT.

Ia menegaskan bahwa kerja sama ini tidak hanya difokuskan pada penyelesaian sengketa hukum, tetapi juga pada upaya preventif melalui pemberian pertimbangan hukum, pendampingan hukum, dan konsultasi agar setiap kebijakan perusahaan tetap berada dalam koridor hukum serta mendukung penerapan prinsip Good Corporate Governance.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Kunjungan, Warga Sebut Kedatangan Jokowi ke NTT sebagai Kepulangan yang Dirindukan

Mewakili Gubernur Nusa Tenggara Timur, Plh. Sekretaris Daerah Provinsi NTT Yohanes Oktovianus menyampaikan bahwa Bank NTT memiliki peran strategis sebagai Bank Pembangunan Daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, memperluas akses pembiayaan, mendukung UMKM, meningkatkan inklusi keuangan, dan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, keberhasilan transformasi Bank NTT melalui Kelompok Usaha Bank (KUB) harus diimbangi dengan kepastian hukum, kepatuhan terhadap regulasi, dan tata kelola perusahaan yang baik. Oleh karena itu, sinergi dengan Kejati NTT menjadi fondasi penting dalam memperkuat akuntabilitas, mitigasi risiko hukum, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Bank NTT.

 

  • Bagikan