KUPANG,timorsavana.com— Forum Wartawan NTT menyatakan sikap terkait penanganan persoalan hukum yang berkaitan dengan produk jurnalistik Media NTT Hits di wilayah hukum Polres Timor Tengah Utara (TTU).
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Kupang, Rabu (23/9/2026), Forum Wartawan NTT meminta Kapolres TTU dan penyidik Polres TTU memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Forum tersebut juga meminta aparat kepolisian berpedoman pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 01/PK/DP/XI/2022 antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 10 November 2022.
Selain itu, Forum Wartawan NTT merujuk Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 yang ditandatangani pada 16 Maret 2022 serta Putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 19 Januari 2026 yang menurut mereka berkaitan dengan penanganan sengketa pers.
Minta Proses Hukum Dihentikan
Forum Wartawan NTT meminta penyidik Polres TTU menghentikan seluruh proses hukum yang berkaitan dengan sengketa pers atas produk jurnalistik Media NTT Hits.
Permintaan itu disampaikan dengan alasan pihak media telah melaksanakan rekomendasi Dewan Pers sebagaimana tertuang dalam surat Dewan Pers.
“Meminta penyidik Polres TTU menghentikan semua proses hukum yang berkaitan dengan sengketa pers terkait produk jurnalistik Media NTT Hits, sebab sudah melaksanakan rekomendasi berdasarkan surat dari Dewan Pers,” demikian salah satu poin pernyataan sikap Forum Wartawan NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













