Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat kepastian hukum, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang berintegritas.
Menurut Kajati NTT, hukum tidak semata-mata berfungsi sebagai instrumen penyelesaian sengketa setelah suatu permasalahan terjadi, tetapi harus hadir sejak awal sebagai bagian dari proses pengambilan kebijakan. Dalam hal ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) berperan memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Pendampingan Hukum, maupun Tindakan Hukum Lain guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan badan usaha melalui pendekatan preventif.
Kajati NTT juga menegaskan bahwa keberadaan JPN bukan untuk mengambil alih kewenangan Direksi maupun Dewan Komisaris dalam menetapkan kebijakan perusahaan. Sebaliknya, JPN memberikan perspektif hukum agar setiap keputusan bisnis memiliki dasar hukum yang kuat, meminimalkan risiko hukum, serta selaras dengan prinsip Good Corporate Governance.
Lebih lanjut, Roch Adi Wibowo menekankan pentingnya optimalisasi penyelamatan dan pemulihan aset perbankan. Menurutnya, aset merupakan fondasi keberlangsungan usaha perbankan sehingga setiap aset yang berhasil diamankan dan dipulihkan akan memperkuat kemampuan bank dalam menjalankan fungsi intermediasi, memperluas pembiayaan masyarakat, serta mendukung pembangunan ekonomi daerah.
Kesepakatan Bersama tersebut mencakup berbagai ruang lingkup kerja sama, antara lain pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara, Pertimbangan Hukum berupa Legal Opinion, Legal Assistance, dan Legal Audit, Tindakan Hukum Lain dalam rangka penyelamatan dan pemulihan aset, peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan, serta kerja sama dalam mitigasi risiko hukum dan penguatan tata kelola perusahaan. Ruang lingkup tersebut sejalan dengan tujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua institusi dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Usai penandatanganan Kesepakatan Bersama, kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sinergi Jaksa Pengacara Negara dan Bank NTT dalam Memperkuat Akuntabilitas dan Optimalisasi Pemulihan Aset Perbankan.” Forum ini menjadi wadah diskusi untuk memperkuat pemahaman mengenai peran Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung tata kelola perusahaan, mitigasi risiko hukum, penyelamatan aset, serta peningkatan kapasitas kelembagaan Bank NTT.
Melalui kolaborasi ini, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Bank NTT berkomitmen membangun sinergi yang berkelanjutan guna menciptakan kepastian hukum, memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan daerah, serta mendukung pembangunan ekonomi dan pelayanan publik di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













