Kupang,timorsavana.com || Majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang membebaskan Mokrianus Imanuel Lay dari seluruh dakwaan, menyusul tidak terbuktinya unsur penelantaran dalam perkara yang menjerat anggota DPRD Kota Kupang itu, Rabu 21 April 2026
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang, keadilan menemukan bentuknya—bukan sekadar pasal dan dakwaan, melainkan kisah tentang tanggung jawab seorang ayah, martabat Mokrianus Imanuel Lay Sebagai Anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura yang dipulihkan, dan keyakinan bahwa kebenaran masih punya arah di tengah kabut tuduhan.
Majelis hakim menelusuri 34 lembar bukti pembayaran biaya sekolah, fotokopi akta perkawinan, kartu keluarga, dan akta kelahiran anak-anak terdakwa. Dari rekening BCA dan BNI atas nama Mokris Lay, terungkap bahwa dana digunakan oleh saksi korban untuk kebutuhan anak dan rumah tangga. Fakta ini menjadi dasar kuat bahwa terdakwa tetap menafkahi keluarga meski hubungan rumah tangga retak.
Dalam persidangan, saksi korban Ferry Anggi Widodo diketahui meninggalkan rumah bersama laki-laki lain dan menelantarkan anak-anak. Majelis hakim menilai, keadaan ini meniadakan unsur penelantaran yang dituduhkan kepada Mokris Lay. Sebaliknya, terdakwa tetap berupaya menjaga keberlangsungan hidup anak-anaknya melalui dukungan finansial yang terverifikasi.
Majelis hakim yang diketuai Harlina Rayes, S.H., M.Hum., bersama hakim anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, S.H., dan Olyviarin Rosalinda Taopan, S.H., M.H., menimbang secara menyeluruh bahwa dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 dan No. 20 Tahun 2025, serta asas Ketuhanan Yang Maha Esa, hakim memutuskan pembebasan terdakwa, pemulihan hak-hak, dan pembebanan biaya perkara kepada negara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













