Kupang,timorsavana.com || Majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang kini diuji nyali dalam perkara Mokris Lay, di tengah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan panggilan etik Partai Hanura. Seperti pesawat yang dipaksa lepas landas di tengah badai, majelis hakim Herlina Rayes, Oliviarin Rosalinda Taopan, dan Sisera Naomi Nenohayfeto menjadi pilot yang harus mengendalikan turbulensi ganda: tuntutan enam bulan penjara dari JPU dan panggilan kode etik PAW Partai Hanura yang menekan Mokris Lay dari arah berbeda.
Putusan terhadap Mokris Lay bukan sekadar perkara hukum, melainkan ujian nyali majelis hakim. Di satu sisi, tuntutan enam bulan penjara dari JPU; di sisi lain, panggilan etik partai yang seolah menutup mata terhadap realitas penahanan.
Kuasa hukum Andri Un menegaskan: “Kami menduga kuat ada hal-hal lain di balik layar selain sekadar penegakan hukum. Ini seperti memainkan drama di mana aktor utamanya sudah terikat tangan dan kaki, tapi dipaksa untuk menari di panggung yang berbeda.”
Imbo Tulung menambahkan: “Ini ibarat memaksa orang yang kakinya terbelenggu dan tangannya terikat untuk berlari ke Jakarta. Tidak etis, tidak manusiawi.”
Rian Kapitan, Ketua Tim Kuasa Hukum Mokris Lay, dalam pembacaan pledoi menyampaikan: “Yang Mulia Majelis Hakim, fakta persidangan telah menunjukkan bahwa saksi mencabut BAP penyidik, dan keterangan saksi ahli pidana yang diajukan JPU justru membuka ruang interpretasi berbeda. Klien kami, Mokris Lay, telah memberikan penjelasan langsung di hadapan majelis hakim. Oleh karena itu, kami memohon agar marwah pengadilan dijaga dengan menegakkan amanat Undang-Undang: seseorang hanya dapat diputus bersalah atau tidak bersalah berdasarkan fakta persidangan, bukan tekanan politik atau kepentingan eksternal.”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













