Roby, salah satu pendukung Mokris Lay, menyampaikan harapannya: “Kami percaya majelis hakim akan melihat fakta persidangan dengan jernih. Saksi yang mencabut BAP penyidik adalah bukti bahwa ada kejanggalan dalam proses hukum. Kami berharap hakim tidak terpengaruh oleh tekanan politik, tetapi memutuskan sesuai nurani dan Fakta
Tomas, mewakili keluarga, menambahkan: “Kami hadir di persidangan bukan hanya sebagai keluarga, tetapi sebagai saksi moral. Kami ingin majelis hakim tahu bahwa keputusan mereka akan menentukan masa depan bukan hanya bagi Mokris Lay, tetapi juga bagi kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan. Kami mohon agar putusan diambil berdasarkan fakta persidangan yang nyata.”
Nikodemus, juga dari pihak keluarga, menegaskan: “Yang Mulia, kami memohon agar marwah pengadilan dijaga. Fakta persidangan sudah jelas: saksi mencabut BAP, saksi ahli pidana membuka ruang interpretasi, dan pembelaan telah disampaikan. Sesuai amanat Undang-Undang, seseorang hanya bisa diputus bersalah atau tidak bersalah berdasarkan fakta persidangan. Kami percaya hakim akan memutuskan dengan hati nurani dan integritas.”
Sidang dengan agenda putusan terhadap Mokris Lay dijadwalkan pada Selasa, 21 April 2026 pukul 11.00 WITA di Pengadilan Negeri Kupang. Putusan ini akan menjadi ujian nyali majelis hakim: apakah mereka akan menegakkan integritas hukum atau tunduk pada tekanan politik.
Seperti pesawat yang akhirnya harus mendarat setelah diterpa badai, majelis hakim kini menjadi penentu landasan keras bagi Mokris Lay. Apakah pesawat ini akan mendarat dengan selamat di landasan keadilan, atau terhempas oleh badai politik, putusan pada 21 April 2026 akan menjadi jawabannya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













