TIMOR SAVANA.COM, Soe – Ketika wartawan mendesak konfirmasi atas dugaan manipulasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 13 Februari 2025, Sekretaris DPRD Timor Tengah Selatan, Alberth D. I. Boimau, hanya menjawab dua kata: “No comment.”
Pernyataan singkat itu menjadi representasi sikap bungkam di tengah derasnya tudingan pelanggaran prosedur seleksi PPPK. Skandal bermula dari beredarnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang disinyalir digunakan untuk mengubah status puluhan tenaga outsourcing menjadi tenaga non-ASN di lingkungan DPRD—langkah krusial untuk memenuhi syarat ikut seleksi PPPK.
Nama-Nama yang Tiba-Tiba Muncul
Kecurigaan pertama kali dilontarkan oleh Iswandy Godlief Dominggus Lona, mantan tenaga outsourcing di Sekretariat DPRD TTS sejak tahun 2020 hingga 2023. Iswandy menyebut bahwa sejumlah nama yang lolos seleksi PPPK sebagai tenaga non-ASN tidak pernah bekerja di instansi tersebut sebelumnya.
“Tiga tahun saya kerja sebagai tenaga outsourcing melalui PT Trigama Group. Saya tahu siapa yang kerja dan siapa yang tidak. Tapi tiba-tiba ada beberapa nama yang masuk sebagai tenaga non-ASN. Ini sangat janggal,” tegas Iswandy.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum perubahan status tenaga outsourcing menjadi non-ASN, mengingat larangan perekrutan tenaga honorer telah diberlakukan sejak tahun 2022.
“Kontrak kami dengan PT Trigama diperbarui setiap tahun. Tapi sejak 2022, pemerintah sudah larang rekrutmen tenaga honorer. Jadi bagaimana mungkin status mereka berubah?” ujarnya. “Ini bukan soal iri. Tapi soal keadilan. Kalau hanya 44 orang outsourcing itu yang dapat kesempatan, bagaimana dengan masyarakat lain yang juga butuh kerja?”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













