TimorSavana.Com, Kupang – Aliansi Gerakan Timor Raya yang terdiri dari 11 organisasi daerah menggelar aksi damai di Kota Kupang pada Rabu (11/12/2024). Aksi ini dimulai di Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BKPH) Provinsi NTT, kemudian dilanjutkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi NTT.
Setibanya di kantor BKPH, massa aliansi melakukan orasi untuk menyampaikan aspirasi mereka sebelum melanjutkan long march menuju kantor BKSDA. Aksi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia.
Di kantor BKSDA, aliansi diterima oleh Kabid Teknis BKSDA NTT, Dadang Suryana bersama beberapa pegawai. Audiensi diawali dengan pembacaan enam poin tuntutan oleh Aldi Benu, Koordinator Umum Aliansi Gerakan Timor Raya.
Tuntutan tersebut meliputi pencabutan SK 357 Tahun 2016, pembatalan penetapan kawasan hutan Laob-Tunbes, pencabutan SK KLH Nomor 946 terkait peralihan status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional Mutis Timau, pengembalian hak kelola Gunung Mutis kepada masyarakat adat, permintaan agar BRIN memberikan hasil riset kepada masyarakat Mutis, serta penolakan keberadaan TNI dan Polri di wilayah Mutis dan Amanuban.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













