Pemerintah Kota Kupang Peringatkan ASN untuk Jaga Netralitas di Pemilukada 2024

  • Bagikan
IMG 20240821 103843
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: null; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (0.3513889, 0.5111663);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 43;

Kupang, 23 Agustus 2024 – Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay, dan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Kupang, A.D.E. Manafe, memberikan peringatan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Kupang untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

Dalam kegiatan sosialisasi yang melibatkan staf ahli, asisten, kepala dinas, camat, dan lurah, kedua pimpinan tertinggi Kota Kupang tersebut mengingatkan ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis dalam bentuk apa pun. Fahrensy Funay menegaskan bahwa keterlibatan ASN dalam politik akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, dengan ancaman terberat berupa pemecatan.

“ASN yang melanggar aturan netralitas akan ditindak tegas, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jangan sampai ada yang terlibat dalam politik praktis,” tegas Fahrensy dalam sambutannya saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut.

Sementara itu, Pj Sekda A.D.E. Manafe menyatakan bahwa dirinya telah memiliki data, informasi, dan bukti keterlibatan ASN dalam politik praktis. Jika ditemukan pelanggaran, ASN yang bersangkutan akan segera ditindak. Ia juga menekankan bahwa promosi jabatan di masa mendatang akan melalui proses lelang jabatan, bukan berdasarkan balas jasa politik.

“Saya punya bukti, termasuk foto dan video keterlibatan beberapa ASN. Ini harus segera dihentikan. Promosi jabatan akan berubah menjadi proses lelang, jadi tidak ada lagi balas jasa politik,” ujar Manafe.

  • Bagikan