Pemerintah Kota Kupang Peringatkan ASN untuk Jaga Netralitas di Pemilukada 2024

  • Bagikan
IMG 20240821 103843
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: null; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (0.3513889, 0.5111663);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 43;

Acara sosialisasi ini diadakan untuk memberikan pemahaman kepada ASN mengenai aturan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait netralitas dalam Pemilu. Tujuan utama sosialisasi ini adalah menjaga pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan mencegah dampak negatif dari keterlibatan ASN dalam politik.

Ketua Bawaslu Kota Kupang, Ade Nange, dalam laporannya menyatakan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilpres dan Pileg 2024. Ia berharap situasi serupa akan terjaga pada Pemilukada 2024.

Dalam pemaparannya, Pj Sekda Kota Kupang juga menjelaskan beberapa aturan yang menjadi dasar bagi penindakan terhadap ASN yang melanggar netralitas, termasuk PP No. 94/2021 tentang Sanksi Pelanggaran Netralitas ASN dan PP No. 17/2020 yang mengatur promosi jabatan melalui lelang. ASN dilarang keras mendukung pasangan calon secara aktif, baik dengan menghadiri pertemuan kampanye, membantu mencari suara, maupun terlibat dalam politik uang.

Dengan adanya peringatan ini, diharapkan seluruh ASN di Kota Kupang dapat menjalankan fungsinya sebagai birokrasi yang netral, sehingga Pemilukada 2024 dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan tanpa intervensi politik praktis.*

  • Bagikan