Tak ingin suara mereka sia-sia, massa aksi bergerak ke DPRD NTT dengan tuntutan yang semakin keras. Spanduk-spanduk bertuliskan “Hentikan Segala Bentuk Aktivitas dalam Hutan Adat Pubabu”, “Kembalikan Hutan Adat Pubabu Tanpa Syarat”, hingga “Pemprov NTT Harus Bertanggung Jawab atas Penggusuran Sepihak” menggambarkan kemarahan yang tak lagi terbendung.
Saat audiensi di DPRD, fakta mengejutkan muncul! Salah satu tokoh masyarakat, Daud Selan, mengungkap kejanggalan besar terkait status lahan yang diklaim Pemprov NTT.
Bagaimana mungkin sertifikat hak pakai yang diklaim sejak 1986 bisa hilang, lalu tiba-tiba dibuat ulang pada 2013 dengan pelepasan hak baru pada 2020?
Bukankah ini bukti adanya manipulasi besar-besaran? Ataukah pemerintah sengaja menutupi sesuatu?
Namun, bukannya mengambil langkah tegas, anggota DPRD justru mendorong masyarakat untuk menempuh jalur litigasi, seolah ingin melepas tanggung jawab! Apakah ini sikap wakil rakyat yang seharusnya membela kepentingan masyarakat?
Solusi Atau Pengalihan Isu?
Meski DPRD akhirnya meminta masyarakat untuk menyiapkan dokumen pendukung guna bertemu Gubernur, pertanyaan besar tetap menggantung: Apakah ini hanya strategi untuk meredam aksi? Ataukah akhirnya pemerintah benar-benar akan bertanggung jawab?
AGTOR tegas bahwa mereka tidak akan tinggal diam. Jika pemerintah tetap bermain-main dengan nasib masyarakat adat Pubabu-Besipae, aksi yang lebih besar dan lebih keras akan terjadi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













