Kejaksaan RI, Kupang, 9 Oktober 2024 – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menunjukkan peran pentingnya dalam mengungkap dan menyelesaikan penyimpangan keuangan daerah melalui operasi intelijen. Pada hari ini, Rabu, 9 Oktober 2024, bertempat di Kantor Kejati NTT, dilaksanakan penyetoran tahap ketiga pengembalian kelebihan pembayaran yang berhasil diidentifikasi melalui kegiatan operasi intelijen Kejaksaan.
Dana tersebut berasal dari kelebihan pembayaran Belanja Natura dan Pakan Natura oleh Pimpinan DPRD Kota Kupang untuk periode Januari hingga Desember 2023, serta kenaikan pembayaran Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan oleh Anggota DPRD Kota Kupang untuk periode Oktober 2022 hingga September 2023. Pada tahap ini, total dana yang dikembalikan mencapai Rp. 344.600.000 (Tiga ratus empat puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).
Proses pengembalian dana ini dilakukan oleh Sekretaris DPRD Kota Kupang, M.D. Rita Haryani, SE, dan diterima oleh Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, SH., MH., dengan disaksikan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH., M.Si. Selanjutnya, dana ini akan disetor ke rekening titipan Kejati NTT di Bank NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











