Setidaknya terdapat 58 peta geospasial yang harus diselesaikan sebagai syarat lengkap menuju penetapan desa definitif.
Penyusunan peta diperlukan untuk memastikan batas wilayah, luas desa, kejelasan topografi, serta dasar hukum pemekaran.
Marthen menegaskan bahwa pemekaran desa di TTS merupakan kebutuhan mendesak mengingat luas wilayah dan kondisi topografi yang berat.
Menurutnya, pembentukan desa baru bertujuan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat di wilayah-wilayah jauh dan terpencar.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan, pemekaran desa juga membuka peluang kerja baru bagi masyarakat.
Masyarakat dapat berpartisipasi sebagai perangkat desa, kepala desa, anggota BPD, serta unsur lembaga desa lainnya sesuai amanat Undang-Undang Desa.
Marthen menambahkan bahwa perubahan status desa persiapan menjadi desa definitif berdampak pada bertambahnya alokasi Dana Desa.
Diperkirakan, sekitar Rp20 miliar per tahun akan mengalir ke Kabupaten TTS dari pemerintah pusat apabila 20 desa tersebut resmi menjadi desa definitif.
Ia berharap seluruh pihak dapat mengambil peran dan memberikan dukungan penuh agar proses pemekaran berjalan sesuai harapan masyarakat.*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












