Timorsavana.com||Kupang-Kepada media ini , senin 2 oktober 2023 menyatakan secara jujur dan terbuka kepada publik melalui media ini “Saya atas nama Yan Quarius Bunga Bacaleg PKB DPRD KABUPATEN SABU RAIJUA mantan terpidana berdasarkan putusan pengadilan Nomor 105/Pid.sus/2023/PN Kpg dengan penetapan pengadilan bahwa pidana tersebut tidak usah di jalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 bulan berakhir”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













