Tiga Tukang Bangunan Polisikan CV. Ave Maria Niki-Niki

Reporter : Jack Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251017 WA0017

Kuasa hukum menjelaskan bahwa sebelum upaya pidana ini, telah dilakukan mediasi melalui dinas Nakertrans Kabupaten TTS. Di situ, pihak CV Ave Maria hadir dan membuat komitmen tertulis akan melunasi upah para tukang.

Pernyataan tertulis itu disepakati dalam pertemuan di kantor Nakertrans pada 10 Juli 2025, dan pihak terlapor menyanggupi akan membayar penuh pada tanggal 16 Juli 2025.

Namun pernyataan itu terbukti tidak lebih dari janji kosong: hingga kini tidak ada satu pun rupiah yang dibayarkan.

“Klien kami merasa ditipu dan digelapkan sejumlah Rp 80.606.000. Janji dalam surat pernyataan juga dilanggar,” lanjutnya.

Terkait dasar perjanjian, pihak kuasa hukum menyebut bahwa hubungan kerja mereka tidak tertulis. Klien adalah tukang yang “biasa dipakai” oleh CV tersebut, dan kesepakatan pembayaran dilakukan secara lisan.

Setelah proyek selesai dan serah terima (PHO) dilakukan, klien meminta pembayaran dalam beberapa hari, namun tidak digubris oleh pihak CV.

Upaya panggilan melalui telepon maupun mendatangi rumah pengurus CV juga gagal, karena tidak ditanggapi sama sekali oleh pihak CV Ave Maria atau JT.

Atas dasar itulah, laporan resmi ke Polres TTS dibuat hari ini. “Harapan kami, terduga dapat dipanggil, proses berjalan baik, dan klien mendapatkan keadilan,” tegas Samuel.*

  • Bagikan