Kuasa hukum tiga tukang bangunan melaporkan wakil direktur CV Ave Maria ke Polres TTS atas dugaan penipuan dan penggelapan upah sebesar Rp 80.606.000 dari proyek pembangunan sekolah di Tiluk O. Klien merasa haknya diabaikan meskipun sudah ada pernyataan tertulis pembayaran.
Soe,timorsavana.com— Hari ini, dua dari tiga tukang bangunan yang merasa menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan upah kerja mendatangi SPKT Polres TTS, didampingi kuasa hukum mereka, Samuel Tobe, S.H., M.H.
Ketiga pekerja tersebut adalah Yusuf Benyamin Tanesib, Yohanis Tanesib, dan Oktovianus Londa — meskipun pada hari pelaporan hanya dua hadir karena satu orang (Oktovianus) dalam kondisi sakit.
Dalam laporan polisi yang diterima, mereka menuduh oknum wakil direktur CV Ave Maria, berinisial JT, melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas upah kerja yang belum dibayar.
Peristiwa dugaan tersebut terjadi pada akhir Desember 2024, ketika proyek pembangunan 5 ruang sekolah SD Negeri Tiluk O di Desa Silu, Kecamatan Fatumolo telah rampung dikerjakan oleh klien-klien mereka.
Saat pekerjaan selesai, klien mereka menagih hak mereka: upah sebesar Rp 80.606.000. Namun hingga kini, klaim tersebut belum dibayarkan oleh CV. Ave Maria maupun JT, meskipun proyek sudah resmi diserahterimakan.
Menurut pengakuan kuasa hukum, klien telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara persuasif — baik secara lisan maupun tertulis — namun setiap pendekatan selalu diabaikan oleh pihak terlapor.
Atas sikap mangkir tersebut, mereka merasa tidak punya pilihan selain menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke kepolisian.
“Kami datang ke SPKT Polres TTS untuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh JT wakil direktur CV Ave Maria,” ujar Samuel dalam pernyataan resminya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













