Sekdes Noebesi Diduga Biang Kerok Pengeroyokan di Pasar Matpunu

Reporter : Jack Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251030 WA0034

Kuasa hukum Jemison Tanaob menuding Sekdes Noebesi sebagai biang kerok pengeroyokan di Pasar Matpunu, Timor Tengah Selatan. Ia mendesak polisi menjerat pelaku dengan pasal percobaan pembunuhan.

Soe, TTS — Kuasa hukum Jemison Tanaob, Arman Tanono SH, menuding oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Noebesi sebagai biang kerok dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Pasar Matpunu, Kecamatan Nunbena, Kabupaten Timor Tengah Selatan, pada 23 Oktober 2025.

Menurut Arman, sekdes tersebut diduga menjadi penggerak utama aksi kekerasan terhadap kliennya. Ia menyebut tindakan itu bukan spontanitas, melainkan sudah direncanakan jauh hari sebelumnya.

“Kami melihat jelas bahwa oknum sekdes ini adalah biang keroknya. Ia yang memprovokasi dan menggerakkan masyarakat untuk mengeroyok klien saya,” kata Arman saat ditemui usai koordinasi dengan penyidik Polres TTS, Kamis (30/10/2025).

Arman menjelaskan, laporan kasus tersebut telah dimasukkan ke Polres TTS sejak 24 Oktober, namun hingga kini masih dalam proses disposisi di meja pimpinan. Ia meminta agar penyidik segera menindaklanjuti laporan itu.

“Laporan kami masih di meja pimpinan dan belum diteruskan ke bagian reskrim. Kami akan kawal terus agar kasus ini tidak berhenti di meja pimpinan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, sebelum peristiwa pengeroyokan terjadi, sekdes sempat berkomunikasi melalui pesan WhatsApp dengan Jemison Tanaob. Dalam pesan itu, sekdes mengatasnamakan masyarakat yang disebut tidak mau berdamai dengan korban.

“Dalam chat WhatsApp, dia menulis bahwa masyarakat desa tidak terima dengan klien saya. Tapi kami menilai itu hanya alasan untuk melegitimasi tindakan kekerasan,” jelas Arman.

Arman menilai, tindakan sekdes yang mengatasnamakan masyarakat untuk menyerang seseorang merupakan penyalahgunaan jabatan yang mencoreng nama pemerintah desa.

“Tidak bisa seorang aparat pemerintah bertindak sewenang-wenang atas nama masyarakat. Itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

  • Bagikan