Melihat situasi tersebut, ia kemudian berinisiatif melaporkan kejadian itu ke Polsek Kauanfatu. Namun menurutnya, laporan yang disampaikan saat itu hanya sebatas pengaduan dan belum ditindaklanjuti dalam bentuk laporan resmi.
Ia mengatakan orang tuanya bahkan telah mendatangi Polsek Kauanfatu sekitar tiga kali untuk mengurus persoalan tersebut, namun hingga kini belum menemukan penyelesaian.
Karena tidak ada titik temu, Hengki bersama kedua orang tuanya kembali melaporkan kasus tersebut pada Jumat, 27 Maret 2026.
Dalam laporan terbarunya, ia mengadukan tiga perkara sekaligus yakni dugaan pencemaran nama baik, pengancaman, serta pencurian sepeda motor yang diduga dilakukan oleh Yermias Benu.
“Saya lapor tiga masalah. Pertama karena dia tuduh saya menghamili anak perempuannya. Kedua karena dia ancam saudara saya dengan senjata tajam. Dan terakhir soal pencurian motor,” ujar Hengki menggunakan dialek Melayu Kupang.
Kapolsek Kauanfatu, Ipda Ever Gusriyanto Tinenti, saat dimintai tanggapan mengatakan pihaknya tetap menerima setiap laporan masyarakat dan akan memproses sesuai dengan tugas pokok kepolisian.
Ia menegaskan, polisi akan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai klarifikasi. Jika tidak ada kesepakatan atau pihak yang merasa belum puas, maka kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya.
“Kami tetap menerima semua aduan masyarakat. Jika ada yang datang melapor, kami terima dan akan memanggil kedua belah pihak untuk klarifikasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan kepada pihak teradu untuk dimintai keterangan guna mendapatkan informasi yang berimbang.
“Saya tidak ingin kasus seperti ini berlarut-larut dan berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













