KSP Kopdit Obor Mas menepis tuduhan ARAKSI terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Dalam konferensi pers usai mediasi di Dinas Nakertrans TTS, pihak Obor Mas menegaskan operasional koperasi berjalan sesuai aturan perkoperasian dan hasil mediasi dengan dua eks karyawan berakhir damai.
Soe, TimorSvaana.com||— Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Obor Mas akhirnya menanggapi tuduhan yang dilayangkan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) terkait dugaan penipuan, pencucian uang, dan penggelapan. Melalui konferensi pers di kantor cabang Obor Mas Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Sekretaris Obor Mas, Andreas M. Mbete, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan.
Andreas menyebut, koperasi yang telah beroperasi selama bertahun-tahun itu selalu mengacu pada peraturan perkoperasian, Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai lembaga tertinggi pengambilan keputusan.
“ARAKSI mengatakan kami menipu masyarakat dengan janji pinjaman yang tidak diberikan. Faktanya, dalam tiga tahun terakhir, kami sudah melayani 705 anggota dengan total pencairan Rp35,5 miliar. Semua sesuai prosedur,” ujar Andreas dalam keterangan persnya, Selasa (11/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa tuduhan tersebut muncul karena adanya kesalahpahaman terkait mekanisme simpanan dan pinjaman anggota baru. Setiap anggota baru, kata dia, wajib membayar sejumlah uang pendaftaran dengan rincian jelas, bukan sebagai biaya ilegal seperti yang disampaikan ARAKSI.
“Dari total Rp450.000 yang dibayar anggota baru, Rp157.000 di antaranya adalah saham anggota yang terdiri dari simpanan pokok, wajib, dan simpanan khusus. Sisanya untuk dana solidaritas, pendidikan, dan pembangunan koperasi,” katanya.
Menurut ketentuan internal, anggota berhak mengajukan pinjaman hingga lima kali lipat dari total sahamnya, setelah melalui survei usaha dan analisis kelayakan kredit. Andreas menegaskan, proses itu dilakukan untuk memastikan pinjaman diberikan tepat sasaran dan sesuai kemampuan bayar anggota.
“Kalau anggota baru ingin meminjam, tentu harus dilihat dulu jenis usahanya. Kami tidak asal mencairkan pinjaman tanpa analisis,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum KSP Kopdit Obor Mas, Marianus, juga menanggapi pernyataan Ketua ARAKSI, Alfred Baun, yang menuding lembaga itu melakukan pencucian uang. Ia menyebut tudingan tersebut sebagai “pernyataan liar” yang tidak memahami konsep hukum.
“Pencucian uang itu menyangkut penyamaran harta dari hasil kejahatan seperti narkoba, terorisme, atau korupsi. Uang di Obor Mas berasal dari simpanan anggota, bukan dari kejahatan. Jadi bagaimana mungkin disebut pencucian uang?” tegas Marianus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













