Sementara itu, Jermias Benu dari pihak terlapor menyatakan pihaknya menerima hasil mediasi tersebut meskipun proses perbaikan kendaraan membutuhkan waktu.
“Kami diberikan waktu empat belas hari untuk memperbaiki motor itu dan akan mengembalikannya sesuai kesepakatan,” kata Jermias Benu.
Batas waktu tersebut diberikan setelah mempertimbangkan kesibukan masyarakat menjelang perayaan Paskah sehingga keluarga Sakan menyetujui tambahan waktu satu minggu dari permintaan awal.
Namun mediasi sempat memanas ketika pembahasan beralih pada tuduhan yang sebelumnya dilontarkan keluarga Benu terhadap Hengki Sakan terkait kasus kehamilan anak perempuan mereka.
Dalam perdebatan tersebut, keluarga Benu meminta agar persoalan lama itu tidak lagi diungkit karena anak perempuan mereka saat ini telah dilamar oleh pria lain.
“Masalah itu kami harap tidak dibuka lagi karena anak kami sudah dilamar orang lain,” ujar salah satu anggota keluarga Benu saat mediasi berlangsung.
Menanggapi tuduhan tersebut, Hengki Sakan dengan tegas menantang pihak yang menuduhnya untuk membuktikan secara ilmiah karena penguasaan motor tersebut didasarkan pada kasus sebelumnya.
“Kalau memang saya dituduh sebagai pelaku, silakan buktikan. Saya siap,” kata Hengki Sakan di hadapan Kanit Reskrim Polsek Kauanfatu dan para pihak.
Namun hingga mediasi berakhir, permintaan tersebut belum mendapat respons pasti dari keluarga Benu sehingga persoalan tuduhan tersebut masih belum tuntas.
Usai mediasi, Hengki Sakan menyatakan tidak menutup kemungkinan akan kembali menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan ancaman yang dialamatkan kepada adiknya.
“Saya akan melaporkan lagi soal pengancaman dan tuduhan perbuatan asusila itu. Biar diproses secara hukum supaya ada pelajaran bagi pihak yang mencemarkan nama baik keluarga kami,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













