Kasus penganiayaan itu dilaporkan pada 22 Agustus 2023 dengan nomor laporan LP/B/01/VIII/2023/Polsek Amanuban Timur/Polres TTS/Polda NTT. Namun, laporan tersebut baru dilimpahkan ke Polres TTS pada bulan Oktober 2025.
Horif menduga ada oknum yang sengaja mendiamkan kasus ini agar tidak mencuat ke publik. Ia menyebut, hal itu dapat menimbulkan kesan bahwa ada upaya untuk melindungi pihak tertentu.
Setelah berbagai desakan dan pemberitaan di media, Polres TTS akhirnya menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil saksi dan korban untuk pemeriksaan tambahan. Pemeriksaan itu dilakukan pada 30 Oktober 2025.
“Kami mulai melihat ada keseriusan dari pihak Polres TTS. Setidaknya sekarang prosesnya berjalan,” ujarnya lagi. Ia berharap penyidik bekerja profesional hingga kasus ini tuntas di pengadilan.
Pelaku penganiayaan diketahui bernama Oktovianus Linome. Ia diduga melakukan pembacokan terhadap Jora Naitboho menggunakan kelewang (parang panjang) pada 18 Agustus 2023 di Desa Telukh.
Dalam peristiwa itu, korban mengalami luka parah di bagian belakang kepala, bahu, tangan kiri, dan pinggang. Korban nyaris kehilangan nyawa akibat luka bacok yang cukup dalam.
Peristiwa tersebut sempat menggegerkan warga sekitar karena dilakukan secara brutal di malam hari. Korban segera dilarikan ke Puskesmas Oeekam dan dirujuk ke RSUD Soe untuk mendapatkan perawatan intensif.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













