Kades Abi Mangkir, Dinas P3A Siap Layangkan Panggilan Kedua

Reporter : Jack Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251204 WA0023

“Siapapun pejabat yang melakukan kekerasan seksual harus ditindak. Itu bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran terhadap hak seseorang sebagai warga negara,” tegas Paul Nuban.

Ia juga menyoroti bahwa tindakan semacam ini secara langsung mencederai visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati TTS yang menjadikan perlindungan perempuan dan anak sebagai salah satu prioritas daerah.

Paul mengatakan bahwa pemerintah daerah telah menetapkan agenda besar terkait pencegahan kekerasan, sehingga pejabat desa semestinya menjadi contoh, bukan justru menjadi pelaku.

Menurutnya, ketiadaan sikap kooperatif dari seorang kepala desa dalam kasus sensitif seperti ini memberi sinyal buruk terhadap komitmen pelayanan publik dan integritas penyelenggara pemerintahan di tingkat desa.

Sementara itu, data Dinas P3A TTS menunjukkan bahwa angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten TTS masih tergolong tinggi. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam berbagai program perlindungan sosial.

Pemerintah Kabupaten TTS melalui Dinas P3A berkomitmen memastikan bahwa setiap laporan kekerasan diproses secara profesional dan tidak terhambat oleh jabatan atau posisi sosial seseorang.

Kasus ini akan kembali ditindaklanjuti dengan melayangkan panggilan kedua, dan apabila kades kembali mangkir, proses pemanggilan ketiga tetap dilakukan sesuai prosedur penanganan kasus di Dinas P3A.*

  • Bagikan