Kades Abi Mangkir, Dinas P3A Siap Layangkan Panggilan Kedua

Reporter : Jack Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251204 WA0023

Kades Abi, Kecamatan Oenino, mangkir dari panggilan Dinas P3A terkait dugaan kekerasan seksual. Panggilan kedua segera dilayangkan. Pendamping korban menegaskan pejabat pelaku kekerasan seksual harus ditindak karena melanggar hak warga dan visi-misi Bupati–Wabup TTS.

Soe, TimorSavana.com — Kepala Desa Abi, Kecamatan Oenino, mangkir dari panggilan resmi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang janda berinisial OB. Panggilan tersebut sedianya dilakukan setelah korban menjalani pemeriksaan di Mapolres TTS, namun tidak diindahkan oleh sang kades.

Kepala Dinas P3A TTS, Ardi Benu, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pertama. Namun hingga Kamis, 4 Desember 2025, tidak ada respons atau kehadiran dari terlapor.

Melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Ardi menegaskan bahwa mekanisme pemanggilan akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku. “Biasanya dipanggil tiga kali,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa surat panggilan kedua akan segera dikirim. Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai waktu pelaksanaannya, Ardi menjawab bahwa pihaknya akan mempercepat proses tersebut.

Pemanggilan terhadap Kepala Desa Abi dilakukan untuk meminta klarifikasi atas aduan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang disampaikan korban melalui pendamping keluarga. Kasus ini telah bergulir sejak korban melapor ke pihak kepolisian.

Menurut Ardi, P3A memiliki mandat untuk memastikan korban mendapat perlindungan serta memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan, termasuk memastikan kehadiran terlapor.

Mangkirnya kepala desa dari panggilan resmi dinilai menghambat proses klarifikasi dan bertentangan dengan kewajiban seorang pejabat publik untuk kooperatif dalam penanganan kasus kekerasan.

Pendamping korban, Paul Nuban, menegaskan bahwa tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh siapapun, apalagi pejabat, harus diproses tanpa toleransi. Ia menyebut tindakan tersebut melanggar hak dasar korban sebagai warga negara.

  • Bagikan