Korban menyebut, kekerasan seksual itu berlangsung terus-menerus. Pelaku diduga mendatangi rumah korban ketika mengetahui anak-anaknya tidak berada di rumah, kemudian memaksa korban melayani nafsunya. Beberapa kali pelaku juga menunggu korban di jalan menuju kebun dan menariknya ke semak-semak.
Dalam setiap pertemuan, korban mengaku diancam akan dibunuh jika menceritakan perbuatan pelaku kepada siapa pun. Pelaku juga disebut meninggalkan KTP, cincin, dan telepon genggam sebagai jaminan bahwa ia akan menikahi korban.
Korban akhirnya hamil pada Maret 2025. Ketika kabar itu disampaikan kepada pelaku, ia kembali menyatakan siap bertanggung jawab. Menjelang kelahiran, pelaku yang dikenal sebagai majelis gereja disebut mendoakan kandungan korban saat bertemu di jalan, lalu mencium perut korban.
Korban melahirkan pada 31 Oktober 2025 di sawah saat sedang menjaga padi. Ia ditemukan telah melewati proses persalinan oleh seorang warga yang kebunnya berada tidak jauh dari pondok tempat korban berada.
Ketika orang tua korban menanyakan siapa ayah dari bayi tersebut dan mengapa ia tidak memberitahu bahwa dirinya hamil, korban mengaku takut karena selama ini pelaku mengancam keselamatan anak-anaknya jika ia membuka mulut.
Kasus ini sempat dilaporkan ke Kecamatan Oenino, namun tidak menemukan titik penyelesaian. Pihak kecamatan kemudian merekomendasikan agar korban melapor ke Pemerintah Kabupaten TTS.
Kasus ini telah didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Timor Tengah Selatan melalui UPTD PPA.
Hingga berita ini diturunkan, upaya awak media untuk menghubungi Kepala Desa Abi guna meminta klarifikasi belum membuahkan hasil. Yang bersangkutan belum merespons permintaan konfirmasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












