FPDT Laporkan Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD TTS

Reporter : Mesron Nome
  • Bagikan
IMG 20250506 WA0000
Tangkapan layar Laporan FPDT

Forum Peduli Demokrasi Timor (FPDT) resmi melaporkan dugaan korupsi di Sekretariat DPRD TTS ke Polres TTS. Laporan mencakup pengangkatan 44 tenaga non-ASN serta kehilangan aset negara, dengan potensi kerugian Rp1,5 miliar.

Timor Savana.Com, Soe – Forum Peduli Demokrasi Timor (FPDT) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD TTS kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres TTS. Laporan ini mencakup dua kasus utama yang dinilai merugikan keuangan negara dan mencederai tata kelola pemerintahan yang baik di daerah tersebut.

Kasus pertama menyangkut penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD TTS terhadap 44 orang tenaga outsourcing. Para tenaga kerja ini diusulkan sebagai tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meskipun tidak memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku.

Menurut Ketua FPDT, Dony Tanoen, desakan dari pihaknya dan masyarakat TTS akhirnya mendorong pimpinan DPRD TTS untuk meminta Inspektorat Daerah Kabupaten TTS melakukan audit khusus terhadap proses pengangkatan tersebut. Hasil audit atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengungkap bahwa ke-44 tenaga tersebut tidak layak untuk diusulkan menjadi PPPK karena tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam regulasi pengangkatan PPPK.

“Yang lebih miris, dalam LHP itu ditemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar. Sayangnya, hingga lebih dari dua bulan sejak LHP tersebut keluar, belum ada tindak lanjut dari aparat terkait,” tegas Dony.

Kasus kedua yang juga dilaporkan FPDT adalah terkait hilangnya aset milik Pemerintah Kabupaten TTS yang berada di tiga rumah jabatan pimpinan DPRD TTS. Aset tersebut dikelola oleh Sekretariat DPRD TTS, namun hingga kini belum ada audit khusus ataupun tindakan dari pemerintah daerah maupun lembaga DPRD TTS.

Menurut FPDT, kelalaian pengelolaan aset negara oleh Sekwan patut diselidiki secara hukum karena seluruh belanja tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten TTS. “Kami minta Sekwan sebagai pengelola bertanggung jawab. Ini uang negara, bukan milik pribadi. Ini menyangkut transparansi dan akuntabilitas publik,” tambahnya.

  • Bagikan