Topik : 

Arman Tanono: Restoratif Justice Tak Hapus Dugaan Intimidasi Oknum Polisi

Reporter : Jack
  • Bagikan
Videoshot 20251028 183645

“Terkait persoalan ini, kami sudah adukan sejak awal Oktober dan sementara dalam proses penyelidikan. Saya sebagai kuasa hukum akan terus tindaklanjuti dan berkoordinasi dengan bagian Provost,” ujarnya.

Arman menilai bahwa tindakan intimidasi terhadap warga, terlebih oleh aparat yang seharusnya melindungi, merupakan bentuk pelanggaran etika dan adab kepolisian yang serius.

“Adab dalam tugas itu harus dijunjung tinggi. Tidak boleh ada aparat yang bertindak arogan, apalagi dalam situasi yang seharusnya menjadi ruang penyelesaian damai,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut dan memastikan ada kejelasan dari institusi kepolisian terkait langkah-langkah penegakan disiplin terhadap oknum yang dilaporkan.

“Proses hukum bisa selesai dengan damai, tapi perilaku aparat harus tetap dievaluasi. Itu dua hal yang berbeda dan tidak bisa dicampuradukkan, dan kami akan kawal itu” tutur Arman.

Kuasa hukum itu juga berharap kasus ini menjadi momentum bagi Polres TTS untuk memperkuat budaya profesionalisme dan pengawasan internal, agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak terus menurun.

“Saya percaya Polres TTS akan objektif menangani laporan kami. Tapi saya juga ingin tegaskan: tidak boleh ada intimidasi, sekecil apapun, terhadap warga yang mencari keadilan,” tegas Arman.

  • Bagikan