Topik : 

Arman Tanono: Restoratif Justice Tak Hapus Dugaan Intimidasi Oknum Polisi

Reporter : Jack
  • Bagikan
Videoshot 20251028 183645

Kuasa hukum Lasarus Tanono, Arman Tanono SH, menegaskan bahwa penyelesaian damai kasus penganiayaan di Desa Nusa tak menghapus dugaan intimidasi oleh oknum Bhabinkamtibmas Amanuban Selatan. Ia memastikan laporan terhadap oknum polisi tetap dilanjutkan.

Kuasa hukum Lasarus Tanono, Arman Tanono SH, menegaskan bahwa penyelesaian kasus penganiayaan melalui jalur restoratif justice tidak menghapus laporan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Bhabinkamtibmas di Amanuban Selatan.

Penegasan itu disampaikan Arman usai mendampingi kliennya dalam proses mediasi antara Lasarus Tanono dan Abdon Faot di Polres Timor Tengah Selatan (TTS) pada Selasa, 28 Oktober 2025.

IMG 20251028 WA0038 1

Kasus utama yang dimediasi berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 17 September 2025 di Desa Nusa, Kecamatan Amanuban Barat. Kedua pihak, Lasarus sebagai terlapor dan Abdon  sebagai pelapor, sepakat berdamai melalui mekanisme restoratif justice.

Namun, Arman menegaskan bahwa proses damai itu hanya berlaku untuk perkara penganiayaan antarwarga, bukan untuk persoalan dugaan intimidasi oleh aparat yang terjadi sehari setelah insiden, pada 18 September 2025.

“Restorative justice yang dilakukan hari ini tidak ada kaitan dengan perilaku oknum Bhabinkamtibmas. Ini hanya antara saudara Abdon dan Lasarus. Sementara kasus oknum polisi itu tetap kami tindaklanjuti,” kata Arman kepada media ini, Selasa (28/10/2025).

Menurut Arman, dugaan intimidasi itu terjadi ketika kliennya, Lasarus Tanono, menghadiri mediasi di Balai Desa Nusa pada September lalu. Oknum polisi berinisial Y, yang bertugas di Polsek Amanuban Selatan, disebut bersikap tidak profesional dan menekan kliennya.

Ia mengungkapkan, laporan resmi atas dugaan intimidasi tersebut sudah disampaikan ke Mapolres TTS pada 3 Oktober 2025. Saat ini, kata Arman, laporan itu tengah dalam tahap penyelidikan di bagian Provost.

  • Bagikan